Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembakar Lahan di Kuantan Singingi Riau

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |23:32 WIB
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembakar Lahan di Kuantan Singingi Riau
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembakar Lahan di Kuantan Singingi Riau
A
A
A

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement