Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menyebut vonis yang diterimanya penuh kejanggalan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
“Yang cukup janggal bagi saya adalah majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujar Tom seusai sidang putusan.
Menurutnya, seluruh aturan hukum, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, memberikan kewenangan jelas kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga bahan pokok strategis, termasuk gula.
“Saya catat secara teliti, majelis mengabaikan bahwa saya memang memiliki wewenang itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Tom juga mengaku telah mencatat seluruh poin yang dibacakan dalam sidang putusan untuk menjadi bahan dalam proses banding nanti.
(Awaludin)