Tak hanya itu, Prasetyo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
(Awaludin)