Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,6 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur KA Besitang–Langsa

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |16:44 WIB
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,6 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur KA Besitang–Langsa
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, Prasetyo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.

Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement