Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU PPRT Mandek 2 Dekade, Komisi XIII DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |18:50 WIB
RUU PPRT Mandek 2 Dekade, Komisi XIII DPR Desak Pembahasan Segera Dimulai
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masih Mandek di DPR (foto: Okezone)
A
A
A

Willy juga menyoroti perdebatan yang masih terjadi mengenai domain pengaturan RUU PPRT. Banyak kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga dianggap urusan privat, bukan urusan publik, sehingga perlindungan hukum pun terabaikan.

"Masalah ini dibentengi oleh tingginya tembok urusan domestik. Karena itu, kita ingin duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata, tetapi tetap menjamin perlindungan," jelasnya.

Mandek Selama Dua Dekade

RUU PPRT pertama kali diajukan pada 2004. Selama lebih dari 20 tahun, pembahasannya tak kunjung tuntas. Meski sempat menjadi RUU inisiatif DPR dan mendapat respons positif dari pemerintah, termasuk diterbitkannya surat presiden dan dikirimkannya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) prosesnya tetap terhenti. Salah satu penyebabnya adalah belum ditunjuknya alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU ini hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Pada periode 2024–2029, RUU PPRT kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan Baleg.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement