Lalu angin segar sempat berembus saat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menyatakan komitmennya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Bahkan, Presiden menargetkan pengesahan dalam waktu tiga bulan, seharusnya rampung pada 1 Agustus 2025.
Namun kenyataannya, Baleg menyatakan target tersebut kemungkinan meleset. Salah satu alasannya adalah perhitungan waktu tiga bulan oleh Presiden tidak mengacu pada kalender hari kerja DPR.
Menurut Baleg, masa reses DPR yang berlangsung dari 25 Juli hingga 15 Agustus 2025, membuat pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara intensif. Di masa reses, anggota DPR kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi publik.
Selain itu, Baleg juga sedang membahas sejumlah produk legislasi lain seperti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga dalam tahap rapat dengar pendapat umum.
Melihat kondisi tersebut, Willy meminta pimpinan DPR dan Baleg untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung janji Presiden.
"Kalau memang mendukung, ya jangan lain di bibir lain di hati. Kami hanya ingin konfirmasi lewat tindakan. Seribu kata-kata tak berarti jika tak ada satu tindakan nyata," pungkasnya.
(Awaludin)