Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TB Hasanuddin: Pastikan Status Disertir TNI AL Satria Kumbara yang Menjadi Tentara Rusia

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |19:08 WIB
TB Hasanuddin: Pastikan Status Disertir TNI AL Satria Kumbara yang Menjadi Tentara Rusia
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Foto: Dokumen Okezone
A
A
A

Pasal 32 dalam PP No. 21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.

Legislator PDIP itu memandang perlu dicek kembali kepada kementerian-kementerian tersebut, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement