Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Topan Ginting ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan diduga menerima suap untuk memuluskan salah satu kontraktor dalam penggarapan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
"Dalam gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).
(Awaludin)