Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Kemnaker Belum Dilakukan, KPK: Proses Masih Berjalan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |23:39 WIB
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Kemnaker Belum Dilakukan, KPK: Proses Masih Berjalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari delapan orang yang ditetapkan, Lembaga Antirasuah baru menahan empat orang. Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?

"Secepatnya kami akan lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Ia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.

"Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker maupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk, seperti biro jasanya, semuanya didalami," ujarnya.

 

KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Empat tersangka yang ditahan adalah SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HY (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Anggraeni), selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Sedangkan yang belum ditahan adalah GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021–2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; dan AE (Alfa Eshad), Staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement