Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |08:42 WIB
Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU. 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement