Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |13:43 WIB
KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dokumentasi Okezone
A
A
A

Budi melanjutkan, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi. Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar," ucapnya.

"Minimnya pengawasan dan evaluasi terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement