Adapun Anang belum merinci kapan Kejagung akan memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penjadwalan pemanggilan masih disusun oleh penyidik.
"Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun.
(Awaludin)