Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Eks Pj Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |22:00 WIB
Periksa Eks Pj Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Topan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Topan diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yaitu RES: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR: Direktur Utama PT DNG, dan RAY: Direktur PT RN.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement