Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Tom Lembong, Eks Hakim Sebut Kejagung Berwenang Usut Kasus Impor Gula

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |09:35 WIB
Soal Tom Lembong, Eks Hakim Sebut Kejagung Berwenang Usut Kasus Impor Gula
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Maruarar mengatakan, hakim tentunya bisa melihat dari sudut objektif jika independen, tidak ada tekanan, dan tidak ada pengarahan. Ia pun menyoroti pentingnya memahami tanggung jawab eksekutif dalam konteks kebijakan publik. 

Hakim harus mempertimbangkan jika ada kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang undang, maka tanggung jawabnya adalah presiden.

"Jadi, tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” ujarnya. 

Maruarar mencontohkan jika impor gula dianggap sebagai kebijakan negara, maka presiden memiliki kapasitas untuk mengoreksinya. Kalau tidak dikoreksi maka berarti kebijakan itu diterima, karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan.

Dalam setiap kebijakan, menurutnya, akan selalu ada potensi untuk menimbulkan dampak positif atau negatif bagi pihak tertentu. “Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement