Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Wartawan, Tiga Pelaku Peras Pedagang Kelontong hingga Rp15 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |03:05 WIB
Ngaku Wartawan, Tiga Pelaku Peras Pedagang Kelontong hingga Rp15 Juta
Wartawan gadungan ditangkap polisi (foto: Okezone)
A
A
A

LAMPUNG UTARA – Tiga orang oknum yang mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Polres Lampung Utara, usai melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kelontong di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Ketiga pelaku berinisial HSM, warga Tanjung Harapan; MRN, warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan; dan A, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Sofiyah.

Menurut keterangan korban, saat sedang sendirian di tokonya, tiba-tiba datang empat orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Mereka menanyakan soal penjualan rokok ilegal dan mengancam akan melaporkan korban ke Polda Lampung.

"Para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta secara tunai," ujar AKP Apfryyadi, Selasa (22/7/2025).

 

Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali panggilan kepada para terlapor. Namun karena tidak memenuhi panggilan, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediaman masing-masing pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. Kami juga sudah melakukan penelusuran terhadap identitas dan perusahaan media yang disebutkan oleh para pelaku, dan hasilnya tidak terdaftar di Dewan Pers," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 369 KUHP tentang ancaman, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement