Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Remaja di Sragen Nekat Coret Bendera Merah Putih

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |01:05 WIB
3 Remaja di Sragen Nekat Coret Bendera Merah Putih
Remaja coret bendera merah putih (foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen serta mendapat pendampingan psikologis dan hukum.

Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras aksi para remaja tersebut, menyebutnya sebagai bukti kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.

Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini.

“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, apalagi di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement