Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/7/2025), ketiganya berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bendera yang telah dicoret, satu kaleng cat semprot Pylox hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, dan celana pelaku yang terkena cat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing SAP (13): pelaku utama pencoretan bendera dan tembok, RM (15): otak aksi dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14): penyedia cat dan turut menyaksikan aksi tanpa mencegah.
AKBP Petrus menegaskan, meski pelaku masih anak-anak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.
"Ini bukan sekadar keisengan remaja. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," tegasnya.