Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khawatir AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI, Komisi I DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |06:16 WIB
Khawatir AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI, Komisi I DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyatakan kekhawatirannya atas rencana pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh pihak Amerika Serikat. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar kedaulatan negara dan hak privasi warga negara.

"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara," ujar Syamsu Rizal, Jumat (25/7/2025).

Daeng Ical, sapaan akrabnya, menegaskan, bahwa data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi negara secara ketat. 

"Bukan untuk diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas," tegasnya.

Legislator asal Sulawesi Selatan itu juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komidigi), untuk segera memberikan penjelasan secara transparan terkait isi dan proses kesepakatan tersebut.

"Kami meminta Komidigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" ujarnya.

 

Ia juga menuntut agar seluruh isi negosiasi, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat, dibuka kepada publik.

"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang terkait penetapan tarif resiprokal sebesar 19% antara Indonesia dan AS.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement