 
                “Siapa pun tidak akan bisa menerima ini—baik itu aktivis hukum, profesor hukum. Nah inilah yang kami sebut bahwa kasus ini merupakan kasus pesanan politik,” tegas Ronny.
Vonis Hasto Kristiyanto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Putusan dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Hakim menyebut, sebagai Sekjen PDIP, Hasto memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk mendorong Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas menjadi anggota DPR RI.
“Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap,” jelas hakim.
Meski terbukti bersalah dalam kasus suap, Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
(Arief Setyadi )