Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.
Keadaan yang memberatkan lainnya, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.
(Arief Setyadi )