Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Kasus Manipulasi Data SIM Card HP, 4 Orang Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |20:24 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus Manipulasi Data SIM Card HP, 4 Orang Ditangkap!
Polda Metro Jaya bongkar kasus manipulasi data SIM Card HP (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus manipulasi data pribadi dan penyalahgunaan kartu SIM handphone (HP) yang telah teregistrasi secara ilegal. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditangkap.

“Kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah kejahatan manipulasi data, seakan data-data tersebut adalah data yang autentik, dan kejahatan terhadap data pribadi,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Jumat (25/7/2025).

Empat pelaku yakni IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30). Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan pelaku IER mencatut data orang lain di LinkedIn. Ia mengaku sebagai seseorang dengan latar belakang pendidikan dan pekerjaan beragam.

"LinkedIn itu dibuat untuk menunjukkan seolah-olah orang ini adalah orang penting, dengan riwayat pekerjaan dan pendidikan yang banyak. Sehingga membuat sosok ini tampak meyakinkan dan memudahkan dalam melakukan penipuan,” ujar Rafles.

Ia menambahkan, penipuan itu belum sempat dilakukan karena pelaku telah lebih dulu ditangkap polisi. “Penipuannya belum terjadi. Masih dalam tahap awal, di mana pelaku yang menggunakan data pribadi orang lain ini menghubungi banyak orang. Jadi kerugian materiil belum terjadi,” ungkapnya.

 

Pelaku IER diketahui mencatut nomor korban dan mendapatkan kartu SIM dengan menggunakan data diri orang lain. Ia memperoleh SIM card tersebut dari pelaku KK (62).

“Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang. Dia membeli dalam kondisi sudah siap pakai. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan dalam penipuan terhadap masyarakat,” lanjut Rafles.

 

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pelaku F, yang merupakan sales dari salah satu perusahaan provider. F juga terlibat dalam penjualan SIM card yang telah diregistrasi dengan data diri orang lain.

F mengaku memperoleh kartu tersebut dari pelaku FRR, yang juga merupakan sales dari perusahaan yang sama. FRR berperan penting dalam melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data orang lain.

“Adapun data-data pribadi yang diregistrasi itu didapatkan melalui pencarian di Google. Dia melakukan pencarian dan menemukan data berupa NIK dan KK,” jelasnya.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement