Dalam kesempatan berbeda pada pekan lalu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa layanan keimigrasian harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah, sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya," kata Agus saat mengunjungi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat.
Agus meninjau langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian, menyapa pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.
Ia juga berdialog dengan para pemohon layanan keimigrasian dan memastikan seluruh fasilitas telah sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
(Awaludin)