Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Mafia Beras! Polda Riau Ungkap Kasus Beras Oplosan Bermerek, 9 Ton Disita

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |19:08 WIB
Bongkar Mafia Beras! Polda Riau Ungkap Kasus Beras Oplosan Bermerek, 9 Ton Disita
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP, milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyebut bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam distribusi beras di wilayah Riau. Ia terbukti menjalankan dua modus curang demi meraup keuntungan besar secara tidak sah.

"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil—termasuk anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi," ujar Herry, Sabtu (26/7/2025).

Ia pun membeberkan modus pelaku yang mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya kembali dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram dan menjualnya ke pasaran seharga Rp13 ribu per kilogram, padahal modal hanya berkisar Rp6.000–Rp8.000.

Lalu modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik—seolah-olah beras tersebut adalah produk unggulan.

 

Menurutnya, tindakan ini mencederai tujuan mulia dari Program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang dirancang untuk menjamin akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didanai dari uang rakyat—mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegasnya.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, kemudian menimbang dan menjahit ulang kemasannya menggunakan mesin jahit sebelum dijual ke konsumen. Karung-karung bermerek premium juga ditemukan berisi beras berkualitas rendah.

 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain dengan isi serupa, 18 karung kosong SPHP, 1 unit timbangan digital, 1 mesin jahit, 12 gulung benang, dan 2 buah mangkok.

Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8–9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan rinci serta pendalaman terhadap kasus ini.

Ancaman Hukum dan Instruksi Pembersihan

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh Indonesia. Ia juga telah menginstruksikan jajaran di Riau untuk menyisir kemungkinan praktik serupa di berbagai kabupaten dan kota.

"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis," tegas Kapolda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement