Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Diperkosa 2 Remaja di Depan Adiknya

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |00:05 WIB
Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Diperkosa 2 Remaja di Depan Adiknya
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

Noviarif melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.

"Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban," jelasnya.

Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Noviarif.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement