Noviarif melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.
"Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban," jelasnya.
Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Noviarif.
(Awaludin)