Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Diperkosa 2 Remaja di Depan Adiknya

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |00:05 WIB
Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Diperkosa 2 Remaja di Depan Adiknya
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

Noviarif melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.

"Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban," jelasnya.

Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Noviarif.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement