"Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA, tidak ditemukan fakta bahwa uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum. Kalau mau fair betul, ya tangkap Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Hasto, mereka murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat 25 Juli 2025.
(Arief Setyadi )