JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia.
"Putusan MK ini disetujui oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion. Selama ini, proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Pendapat setiap hakim juga dipublikasikan secara terbuka," ujar Mardani, Senin (28/7/2025).
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Dalam putusan itu, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilu tingkat lokal nantinya akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Mardani menilai pemisahan ini akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan publik, mengingat selama ini pemilu lokal kerap tenggelam dalam riuhnya pemilu nasional, khususnya Pilpres.
"Ide pemisahan pemilu nasional dan lokal sangat bagus. Public engagement (keterlibatan publik) jadi lebih kuat. Selama ini pemilu lokal sering tenggelam oleh hiruk-pikuk Pilpres," ujar legislator dari Dapil DKI Jakarta II itu.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan memperkuat otonomi daerah. Dengan waktu dan perhatian tersendiri, isu-isu daerah bisa mendapat sorotan lebih dalam dan tidak tersisihkan oleh narasi politik nasional.
“Pemisahan ini baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua harus berpusat di Jakarta. Isu-isu lokal bisa dibahas lebih detail dan mendalam. Ini akan memperkuat daerah,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa pemisahan pemilu ini melanggar konstitusi, Mardani menyatakan tidak sependapat. Ia yakin para hakim konstitusi memiliki pemahaman yang dalam mengenai hukum dasar negara.
"Apakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Hakim MK pasti punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini menarik untuk jadi diskursus publik. Kita tunggu penjelasan resmi mereka," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Lebih lanjut, Mardani memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan ini. Ia mendorong agar diskusi mengenai sistem pemilu ini melibatkan banyak pihak guna merumuskan sistem demokrasi yang lebih adil dan efisien.
"Pada akhirnya, semua pihak, legislatif, eksekutif, maupun Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses pemilu berjalan lebih baik di masa depan," pungkasnya.
(Awaludin)