“Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambang. Tapi kewenangan perizinan berada di pusat. Daerah hanya memberikan akses,” jelas Rifqi.
Sebagai informasi, Pulau Wawonii memiliki luas kurang dari 700 kilometer persegi, sehingga dikategorikan sebagai pulau kecil. Sesuai aturan, pulau kecil semestinya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena rawan merusak ekosistem pesisir dan laut.
Hingga kini, aktivitas tambang oleh PT Gema Kreasi Perdana masih menuai penolakan dari warga yang tinggal di sekitar area operasi perusahaan.
(Fetra Hariandja)