Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Hadang Tim KPK dan Bupati di Lokasi Tambang Pulau Wawonii

Mukhtaruddin , Jurnalis-Senin, 28 Juli 2025 |18:04 WIB
Warga Hadang Tim KPK dan Bupati di Lokasi Tambang Pulau Wawonii
Puluhan warga dari lingkar tambang di Pulau Wawonii menghadang kedatangan tim KPK dan Bupati/Foto: Mukhtaruddin-Okezone
A
A
A

“Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambang. Tapi kewenangan perizinan berada di pusat. Daerah hanya memberikan akses,” jelas Rifqi.

Sebagai informasi, Pulau Wawonii memiliki luas kurang dari 700 kilometer persegi, sehingga dikategorikan sebagai pulau kecil. Sesuai aturan, pulau kecil semestinya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena rawan merusak ekosistem pesisir dan laut.

Hingga kini, aktivitas tambang oleh PT Gema Kreasi Perdana masih menuai penolakan dari warga yang tinggal di sekitar area operasi perusahaan.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement