"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," ujar Sigit.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan sedang membidik tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan yang ditaksir merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
(Fetra Hariandja)