JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menaikkan status hukum penyidikan terhadap empat produsen terkait kasus dugaan beras oplosan. Pengusutan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah ada 16 produsen yang saat ini kami periksa dan klarifikasi. Saat ini, kami sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sigit menjelaskan, Satgas Pangan Polri telah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik para produsen.
Sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di berbagai daerah. Polda Riau, misalnya, mengungkap modus penggunaan beras reject yang dioplos menjadi beras medium, kemudian direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog.
Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang telah diamankan.
"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," ujar Sigit.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan sedang membidik tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan yang ditaksir merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
(Fetra Hariandja)