Di sisi lain, pada April–Juni 2025, Kemenkumham telah menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dari total 3.623 permohonan.
"Proses harmonisasi ini dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, yaitu bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi dan peradilan; bidang kesejahteraan masyarakat; bidang perekonomian; serta rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," pungkasnya.
(Awaludin)