JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sukron (50) seorang pengedar narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menyita empat Kilogram (Kg) barang haram dari tangan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan pengedar sabu itu terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seluruh narkoba itu diselundupkan tersangka ke dalam bungkus durian bertuliskan Premium Quality.
"Tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Eko, narkotika jenis sabu itu disimpan dalam bungkus durian berwarna hijau. Polisi mengamankan empat kantong yang masing-masingnya berisikan 1 Kilogram.
"Setelah itu tim membawa Sukron yang sudah diamankan melakukan penggeledahan motor milik tersangka hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa empat bungkus warna hijau tulisan premium quality logo durian didalam tas warna hitam di dalam bagasi motor PCX miliknya," ujarnya.