Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.