BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang, di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1.434.000 butir obat keras berbahaya jenis Double Y dan Hexymer.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa 29 Juli 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, bahwa rumah kontrakan yang digerebek di Batununggal Permai disewa oleh tersangka Abu Zaini (AZ) yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang disita di Batununggal ini kurang lebih berjumlah 1.434.000 butir obat terlarang,” ujar Kombes Budi, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.
Selain menyita jutaan butir obat-obatan terlarang, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (42) yang bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan tersebut.
“Saat kami lakukan penggerebekan, alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kami tangkap. Sedangkan pelaku utama, AZ, masih dalam pengejaran. Saat ini, DPO AZ diduga kabur ke Sumatera. Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya di Mekarwangi,” terang Kombes Budi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa obat-obatan ini didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Barat, terutama Kota Bandung.
“Kami harap dengan terungkapnya kasus ini dapat mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di Jabar, khususnya Bandung. Sekaligus menekan angka kriminalitas seperti begal, geng motor, tawuran, dan lainnya,” pungkasnya.
(Awaludin)