Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikepung Polisi, Pengedar Sabu Nekat Loncat dari Lantai 2 Rumah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |00:31 WIB
Dikepung Polisi, Pengedar Sabu Nekat Loncat dari Lantai 2 Rumah
Penangkapan bandar narkoba (foto: Okezone)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Aksi nekat dilakukan Junaidi (42), seorang residivis kasus narkotika, saat hendak ditangkap polisi karena kembali mengedarkan sabu. 

Panik saat digerebek, ia nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Gang Kandis, RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumatera Selatan, Senin 28 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka kembali aktif menjual narkoba dari rumahnya.

“Saat penyelidikan, kami melihat tersangka berada di rumah. Tim langsung bergerak menyergap, namun tersangka melihat kedatangan petugas dan panik. Ia pun melompat dari lantai dua melalui jendela samping rumah,” ujar Najamudin, Rabu (30/7/2025).

Setelah aksi kejar-kejaran singkat, tersangka berhasil diamankan. Sebelum ditangkap, Junaidi sempat membuang barang bukti ke belakang rumah. Polisi juga mengamankan dua orang lain yang berada di dalam rumah, yaitu G dan O, karena diduga menghalangi proses penangkapan.

“Kedua orang itu berusaha menghambat petugas, sehingga turut kami amankan,” tambahnya.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak rokok berisi delapan paket sabu seberat total 2,21 gram, serta potongan pipet plastik yang digunakan sebagai alat sekop. Di dalam kotak rokok yang sama, juga ditemukan uang tunai Rp140 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Tersangka diduga sudah cukup sering mengedarkan narkoba. Uang tersebut diduga hasil transaksi,” ungkap Najamudin.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa Junaidi adalah residivis kasus narkoba tahun 2022, dan baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Sempat bekerja serabutan, Junaidi kembali terjun ke bisnis haram karena alasan ekonomi.

“Setelah bebas, dia sempat bekerja serabutan. Tapi karena merasa hasilnya tidak mencukupi, dia kembali menjadi pengedar narkoba,” jelas Najamudin.

Hasil tes urine menunjukkan ketiganya, Junaidi, G, dan O, positif menggunakan narkoba. Ketiganya langsung diamankan.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua lainnya akan menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement