Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun menjelaskan, abolisi yang diberikan kepada Tom merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Keduanya berarti pembebasan.
Kini, keduanya tinggal menunggu Keppres. Setelah Presiden Prabowo mengirim surat dan disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto maupun Tom Lembong.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” ujarnya.
(Arief Setyadi )