Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti ?
Abolisi dan Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa menghapus status pidana tersebut. Bertujuan menghentikan proses hukum atas dasar pertimbangan kemanusiaan atau kepentingan nasional.
Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan pada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu tindak pidana dengan menghapus seluruh akibat hukum pidana dari tindak pidana tersebut. Bertujuan menciptakan perdamaian, rekonsiliasi atau mengakhiri konflik, seringkali dalam konteks politik atau sosial.
Kepala negara atau presiden meminta pertimbangan DPR, jika disetujui selanjutnya diterbitkan keputusan presiden (Keppres), dan narapidana akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.