Majelis hakim pun menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto. Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 31 Juli 2025 malam.
“Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Sebagai catatan, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara melalui undang-undang terhadap suatu atau sekelompok perbuatan pidana tertentu, yang menghapuskan segala akibat hukum dari pidana tersebut.
(Arief Setyadi )