"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, para pelaku melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," jelasnya.
(Fetra Hariandja)