Namun dia juga tidak lupa untuk menyampaikan terima kasih ke Presiden Prabowo yang telah memberinya amnesti.
"Artinya apa, yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )