"Kalau saya diperiksa, ya sama, tanda tangan beberapa berkas. Kami juga menyerahkan dua video sebagaimana disebutkan rekan kami. Beberapa ahli juga akan diperiksa, termasuk dari BRIN dan UGM," terang Ade.
Ia berharap polisi segera memanggil Roy Suryo Cs, memeriksa mereka, dan selanjutnya menetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah diperiksa, baru bisa dilakukan penetapan tersangka. KUHAP mengaturnya begitu. Kami harap bisa memakai pola Jumat Keramat, biar cepat naik ke penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Solmet, Silfester Matutina, menambahkan dalam pemanggilan kali ini dirinya hanya diminta untuk menandatangani berkas. Total ada tiga orang saksi yang diperiksa, semuanya dari Peradi Bersatu.
"Ini pemeriksaan saya yang ketiga sebagai saksi pelapor. Pertama di Polres Jaksel, kedua di Polda Metro, sekarang yang ketiga. Sepertinya pemeriksaan saya sudah selesai, jadi saya hanya tanda tangan sejumlah berkas. Hari ini saya tanda tangani semua," ungkapnya.
(Arief Setyadi )