Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus APD Covid-19, Hukuman Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |20:10 WIB
Kasus APD Covid-19, Hukuman Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menghukum Budi selama tiga tahun. Banding diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada perbedaan pertimbangan hakim dengan analisa tuntutan JPU.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.

"Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement