Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janji Kencan Aplikasi Berujung Petaka, Wanita Ini Diperkosa dan Dirampok di Tengah Kebun

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |14:05 WIB
Janji Kencan Aplikasi Berujung Petaka, Wanita Ini Diperkosa dan Dirampok di Tengah Kebun
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang perempuan asal Bandar Lampung. 

Insiden tersebut terjadi di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya sepekan kemudian, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam percakapan tersebut, pelaku yang mengaku bernama “Supriyadi” menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan untuk bertemu.

Namun, saat korban tiba di lokasi yang dijanjikan, ia justru dibawa ke area perkebunan dan diancam menggunakan dua bilah pisau. Di sana, pelaku memperkosa korban dan merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan.

“Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kompol Rohmadi, Senin (4/8/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau, ponsel milik korban, ponsel milik pelaku, serta sepeda motor yang ditinggalkan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui mengenal pelaku melalui aplikasi Michat.

Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” jelas Kompol Rohmadi.

 

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran dari orang yang belum dikenal, apalagi jika diajak bertemu di lokasi yang sepi,” imbaunya.

Kompol Rohmadi juga mengajak siapa pun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. 

“Keberanian para korban untuk melapor sangat penting demi memutus mata rantai kejahatan seperti ini,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement