Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |09:56 WIB
3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 
3 Napi di Malang Bebas (foto: freepik)
A
A
A

MALANG – Tiga narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Malang dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dua orang berasal dari Lapas Kelas I Lowokwaru, dan satu orang lainnya dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami ajukan untuk mendapatkan amnesti, dan keduanya disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan,” ujar Teguh, Senin (4/8/2025).

Kedua WBP tersebut, berinisial KR dan YT, sebelumnya terjerat kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). Keduanya masuk dalam kategori penerima amnesti atas dasar kemanusiaan, karena diketahui mengidap skizofrenia dan tergolong sebagai ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

“Proses pembebasan ini telah dilakukan sesuai ketentuan. Semoga menjadi awal bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Teguh.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengungkapkan bahwa seorang warga binaan berinisial J, usia 74 tahun, juga memperoleh amnesti. Sebelumnya, J divonis empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu.

“Proses pengajuan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Pertimbangan utama adalah faktor usia lanjut, kesehatan, dan aspek kemanusiaan,” jelas Yunengsih.

Menurutnya, kebijakan amnesti ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hukum juga dijalankan dengan sentuhan nurani.

“Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga titik balik bagi individu untuk memperbaiki hidupnya. Ini adalah pesan penting: setiap orang layak mendapatkan kesempatan kedua,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Amnesti ini diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan—termasuk narapidana lansia, pengidap penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, serta pengguna narkoba non-pengedar dengan kepemilikan di bawah 1 gram.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement