Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Pleidoi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |06:16 WIB
Bacakan Pleidoi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dilontarkan lantaran dirinya duduk di kursi terdakwa.

Rudi menyampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya," kata Rudi.

"Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya," sambungnya.

Rudi mengaku siap menerima tanggung jawab apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Ia kemudian menyinggung masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah mencoba melakukan yang terbaik.

"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," ujarnya.

Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022–2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.

Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581. Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000. 

Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterimanya di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap saat Rudi diselidiki dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement