Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA. Pelaporan ini merupakan buntut dari vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara importasi gula.
"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion di sana, maka semuanya kami laporkan," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Gedung MA, Senin (4/8/2025).
Sebagai informasi, Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, Tom tidak ingin sekadar bebas, melainkan ingin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum.