"Beberapa negara kita sudah ada perjanjian ekstradisi, dengan Singapura kita sudah ada, dengan Australia kita sudah ada. Nanti saya pelajari lebih lanjut, apakah dengan negara yang terindikasi ini (tempat keberadaan Riza Chalid) ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya," jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, pihaknya tidak bisa memaksa karena ada kedaulatan hukum yang harus dihormati. Namun, bakal ada timbal balik manakala keberadaan Riza Chalid berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara, di situ ada kedaulatan hukum. Kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita juga bisa melakukan hal yang sama. Ketika kita meminta keberadaan DPO kita di negara lain, dan negara yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bisa membalas, melakukan hal yang sama. Asas timbal baliknya seperti itu," katanya.
(Arief Setyadi )