Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Pinjol Gegara Judol, Satpam Bank Ini Nekat Rekayasa Kasus Begal

Riski Amirul Ahmad , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |03:05 WIB
Terlilit Pinjol Gegara Judol, Satpam Bank Ini Nekat Rekayasa Kasus Begal
Penangkapan Satpam (foto: Okezone)
A
A
A

Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan. Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa sepeda motor Galih ternyata telah digadaikan kepada temannya di Situbondo dengan nominal sebesar Rp18 juta.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi, Galih mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang pinjaman online. Uang pinjaman tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan saat itu sudah mendekati jatuh tempo pembayaran.

"Yang bersangkutan mengaku tertekan karena utang pinjaman online yang harus segera dibayar. Motif utamanya karena bermain judi online," terang AKBP Harto Agung, Selasa (5/8/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 1 tahun 4 bulan penjara.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuat laporan palsu karena dapat menghambat kinerja aparat penegak hukum serta berpotensi meresahkan warga.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement