Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat soal Rombel, Dedi Mulyadi: Saya Sangat Berbahagia!

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 07 Agustus 2025 |17:28 WIB
Digugat soal Rombel, Dedi Mulyadi: Saya Sangat Berbahagia!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Dok/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta atas kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Dedi Mulyadi mengaku tidak keberatan dengan gugatan tersebut.

“Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan. Bagi saya sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” kata Dedi di sela-sela kegiatan menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, Industri (KSTI) 2025 di Gedung Sabuga, Bandung, Kamis (7/8/2025).

Dedi menyatakan, kebijakan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar atau Rombel itu merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pelajar dari putus sekolah.

Ia mengklaim puluhan ribu siswa telah diselamatkan melalui kebijakan ini. “Di situ ingat, lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan anak putus sekolah. Yang kami selamatkan hari ini adalah 47.000 orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah secara gratis. Bahkan kami, dalam perubahan anggaran, juga akan menyiapkan pakaian dan sepatu buat mereka,” ujar Dedi.

“Kalau hari ini saya mendapat gugatan, ya nggak ada masalah. Kami hadapi. Kami hormati, karena gugatan itu hak setiap warga negara,” tuturnya.

Dedi menjelaskan, berdasarkan data, tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta memang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di sisi lain, jumlah sekolah swasta justru bertambah.

“Tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu memang mengalami penurunan dalam 3–4 tahun terakhir. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, sekolah swasta tumbuh, bertambah,” ucap Dedi.

Dedi menyatakan, tahun ini jumlah sekolah swasta bertambah lebih dari 60. “Nah, nanti kami lihat, kami petakan. Apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu,” ujarnya.

Saat ini, tutur Dedi, Pemprov Jabar tengah mempercepat pembangunan ruang kelas baru di sekolah negeri untuk menampung siswa sebanyak 50 orang per kelas.
Selain itu, Pemprov Jabar juga berencana membangun lima sekolah baru di beberapa daerah pada 2026, seperti di Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bandung.

Menurut Dedi, alasan membangun sekolah baru di beberapa daerah di Jabar adalah karena jumlah sekolah negeri yang masih sedikit.

“Kenapa itu terjadi? Karena selama ini, mohon maaf ya, pemerintah terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan. Tidak membangun ruang kelas baru. Tidak membangun sekolah baru. Di tahun 2020, itu di data yang ada, tidak satu pun sekolah yang dibangun oleh pemerintah provinsi,” tutur Dedi.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan Dedi Mulyadi soal rombel 50 siswa per kelas. Dalam sidang perdana, majelis hakim memeriksa objek sengketa dan melakukan proses dismissal.

Para penggugat mempersoalkan kebijakan Gubernur Jabar soal penambahan Rombel 50 siswa per kelas pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan itu dinilai merugikan pihak sekolah swasta karena jumlah murid baru mereka berkurang, sebagian besar terserap ke sekolah negeri.

Alex Edward, kuasa hukum penggugat, menyatakan delapan organisasi sekolah swasta menuntut Dedi Mulyadi mencabut dan membatalkan keputusan soal rombel.

“Sekolah-sekolah swasta mengalami kerugian akibat keputusan gubernur ini. Penerimaan murid baru di sekolah swasta berkurang. Tuntutan kami, keputusan gubernur soal rombel dicabut dan dibatalkan,” kata Alex di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 7 Agustus. 

Alex menyatakan dampak lanjutan dari kebijakan tersebut adalah guru-guru tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran karena jumlah murid di sekolah-sekolah swasta tingkat SMA menurun drastis.

“Sarana dan prasarana sekolah swasta juga terancam terbengkalai. Jika kebijakan itu berlaku sampai tiga tahun, bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar, bangkrut,” ujar Alex.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement