Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp171.584.500. Sementara itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan mencapai Rp255.302.500.
Adapun pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai pembebasan sebesar Rp18.147.500. Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.
Pendekatan semacam ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” katanya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan akses Samsat kepada masyarakat.