Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |12:00 WIB
Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Sidang Aipda Robig (foto: dok ist)
A
A
A

Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum. Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana.

Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement