Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum. Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana.
Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.