Dalam SE Bersama diberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA.
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka, baik statis maupun bergerak, harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum,” tegas Khofifah.